UU Sisdiknas Sudah Tidak Mampu Mengikuti Perkembangan Teknologi

30-04-2025 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang, Rabu (30/4/2025). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, menilai Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, usia UU tersebut yang telah mencapai 22 tahun membuatnya tidak lagi mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi yang kini menjadi bagian integral dalam dunia pendidikan.

 

“Perkembangan teknologi ini sudah sangat maju, dan teknologi telah menjadi bagian dari pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, UU Sisdiknas dianggap perlu diperbaharui agar dapat mencakup kebutuhan teknologi yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar mengajar,” ujar Ali saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang, Rabu (30/4/2025).

 

Semarang – Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, perubahan UU Sisdiknas juga bertujuan mengintegrasikan aspek pendidikan berbasis digital yang kini semakin relevan di berbagai jenjang pendidikan. Revisi ini, lanjutnya, akan mencakup penyelarasan terhadap sejumlah undang-undang lain yang terkait, seperti Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, Guru dan Dosen, serta UU tentang Pesantren.

 

“Meskipun telah dilakukan pembaruan dan penyesuaian dari periode sebelumnya, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa revisi ini benar-benar menyentuh semua aspek pendidikan,” imbuhnya.

 

Semarang – Legislator daerah pemilihan Banten I itu juga menyoroti pentingnya pembahasan tentang adopsi pelajaran berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pendidikan nasional. Ia menilai, meskipun saat ini porsinya masih terbatas, ke depan AI akan menjadi komponen penting yang tak bisa diabaikan dalam proses pembelajaran.

 

“Saya berharap, AI ini dapat membuka terobosan baru dalam dunia pendidikan, mengingat perkembangan pesat di sektor ini. Kita mengakui bahwa masih banyak yang perlu dibahas dan diperbaiki. Kami berkomitmen untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk memastikan perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ucap Ali.

 

Ia berharap revisi UU Sisdiknas segera dirampungkan agar pendidikan nasional semakin siap menghadapi tantangan dan peluang dari kemajuan teknologi, tanpa mengabaikan kualitas dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. (jk/aha)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...